MADANIA CENTER BABEL — Dalam mengelola zakat, khususnya zakat profesi diperlukan upaya-upaya strategis dalam pengelolaannya. Selain itu,
manajemen zakat yang rapi juga sangat perlu ditempuh untuk tujuan kebaikan umat Islam.
Hal demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddiq Bangka Belitung sekaligus Direktur Madania Center Bangka Belitung, Rusydi Sulaiman saat mengisi ceramah agama yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Babel, yang dihadiri langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Babel Sudarminto Eko Putra, pengurus BAZNAS Babel Haridi Hasan beserta jajaran dan tamu undangan lainnya, Rabu (15/3/2023).
“Zakat itu harus dioptimalkan dan dikelola dengan baik. Fenomena zakat selalu saja berkembang sejalan dengan dinamika zaman walaupun harus tetap merujuk kepada ijtihad ulama,” kata Rusydi.
Dikatakannya, Pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu memberi sinyal positif terhadap perkembangannya. Dukungan tersebut dibuktikan dengan belakangan ini dikabulkannya gugatan uji materi UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat oleh Mahkamah Konstitusi. Hanya tiga pasal yang diubah, yaitu pasal 18, pasal 38 dan pasal 41. (Republika, 4 Nopember 2013).
“Situasi di atas tentu menjadi kabar gembira bagi pengelola zakat dan terbukanya manajemen pengelolaan zakat berikutnya. Barangkali secara bertahap zakat mampu mengentaskan kemiskinan secara berkeadilan,” ujarnya.
Hal demikian, kata Rusydi, sebagaimana digariskan dalam al-Qur’an (QS,at-Taubah (9): 60, dan al-Hadits serta sumber-sumber lain Zakat secara normatif adalah ketentuan Allah yang kedudukannya sama dengan empat rukun Islam lainnya (dalam QS, at-Taubah (9): 103).
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang melekat pada salah satu sumber ekonomi Islam tersebut, sehingga menyisakan pertanyaan banyak orang. Mengapa zakat sulit dikeluarkan, apalagi diharapkan mampu mengeruk lumpur kemiskinan dan mengatasi ketidakadilan. Kemudian sudah mengalirkah zakat dari sumber yang tepat, padahal di setiap tahun ia diberlakukan.
“Termasuk juga proses penggalian potensi zakat belum maksimal atau sebaliknya kesadaran akan zakat belum sepenuhnya muncul di masyarakat,” ujarnya.
Lebih spesifik lagi zakat profesi, apa sudah lumrah atau sebaliknya masih dipersoalkan di negeri ini. Lalu bagaimana cara mensosialisasikannya, dan menggali potensi sumber ekonomi Islam tersebut demi terwujudnya keadilan sosial di tengah masyarakat.
“Atas dasar itu, maka diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap persoalan zakat, khususnya zakat profesi,” tandasnya. (red)