Oleh: Abdul Rahman Ashidiq, S.H., M.H
Dosen Kriminologi Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung
Korupsi merupakan musuh bagi negara, individu maupun masyarakat secara umum. Maraknya kasus korupsi yang terjadi di sebuah negara termasuk Indonesia disebabkan banyak faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor eksternal dikarenakan kurang tegasnya penegakan hukum dan ancaman hukum bagi pelaku korupsi, sehingga menjadikan ketidaktakutan bagi yang sudah melakukan korupsi maupun bagi mereka yang belum melakukan korupsi, dan faktor ini menjadi problematika di setiap negara, termasuk Indonesia. Di sisi lain, faktor internal juga berpengaruh penting akan terciptanya bibit-bibit korupsi atau perilaku korupsi. Faktor internal terkadang menjadi dorongan yang cukup kuat bagi individu atau kelompok untuk berniat melakukan prilaku korupsi, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.
Seyogyanya pendidikan anti korupsi haruslah dimulai dari faktor internal individu itu sendiri. Terjadinya korupsi yang disebabkan faktor eksternal karena kurang tegasnya penegakan hukum, akan dapat diminimalisir melalui pemahaman yang kuat dan literasi yang memadai tentang nilai-nilai anti korupsi.
Namun demikian, pemahaman anti korupsi dalam setiap individu tentunya memiliki tingkatan level yang berbeda-beda, sehingga pengamalannya pun seringkali juga berbeda-beda. Maka perlu adanya literasi yang dapat membangun kekuatan individu dari dalam, misalnya melalui pemahaman literasi nilai-nilai dasar anti korupsi dalam ajaran hukum Islam.
Berikut ini beberapa penanaman nilai-nilai dasar anti korupsi dalam pandangan hukum Islam:
Larangan mengambil yang bukan haknya, kecuali dengan cara saling ridho, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:”Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.
Larangan menyia-nyiakan amanah dan adanya perintah untuk mengemban amanah dengan baik dan adil, seperti yang tercantum dalam surat An-nisa’ ayat 58:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.
Larangan berbuat zolim atau menyakiti orang lain serta ancaman yang berat bagi pelakunya. Sebagaimana dalam Hadist Bukhari dan Muslim, Rasullulah SAW Bersabda:
اتَّقُوْا اللهَ، وَإِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya, “Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.”
Dari tiga rujukan dalil di atas dapat disimpulkan, bahwa penanaman nilai-nilai dasar antikorupsi merupakan bagian prinsip dasar dalam islam yang harus diketahui oleh setiap individu muslim khususnya. Karena hal tersebut sebagai literasi utama untuk menghindari prilaku korupsi yang banyak disebabkan oleh faktor internal individu itu sendiri. Oleh sebab itu, salah satu cara atau langkah untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya prilaku korupsi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu melalui edukasi dan pemahaman literasi nilai-nilai dasar antikorupsi dalam ajaran Islam. (*)





