Sosialisasi Pesan Anti Gratifikasi di FDKI IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Rusydi Sulaiman: Perkuat Aspek Moral selain Kejururan Administratif

Bagikan

MADANIA CENTER BABEL — Semangat untuk wujudkan lembaga berintegritas terus dilakukan di IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, mengingat juga sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri satu-satunya di Bumi Serumpun Sebalai yang memiliki visi; Unggul, Religius dan Profesional.

Hadir para sivitas akademika FDKI dalam kegiatan tersebut terlebih pimpinan di lingkungan fakultas tersebut. Alhamdulillah peserta rapat sangat antusias dengan pesan anti gratifikasi tersebut.

Berkenaan dengan hal itu, pada hari ini Satuan Pengawasan Internal IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung yang diketuai oleh M.Edy Waluyo, M.S.I.berkunjyng ke FDKI (Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam) untuk sosialisasi terkait gratifikasi, .bertema: “Sosialisasi Pesan Anti Gratifikasi”, Rabu, 30 juli 2025. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Rektor nomor 755 tahun 2025.

Adapun dua hal spesifik yang melatarbelakangi adalah: pertama, telah diterbitkannya surat edaran nomor 7 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi dan pedoman pengendalian gratifikasi; kedua, menindaklanjuti peraturan menteri Agama nomor 23 tahun 2021 tentang pengendalian gratifikasi pada kementerian Agama.

Hadir para sivitas akademika FDKI dalam kegiatan tersebut terlebih pimpinan di lingkungan fakultas tersebut. Alhamdulillah peserta rapat sangat antusias dengan pesan anti gratifikasi tersebut. Menyertai kegiatan tersebut dari pihak SPI adalah:

Shafa Amalia, S.E., Yogi Septianda, S.E., Hj. Himmatul Ulyah, MA.

Sosialisasi yang dipandu oleh Yogi Septianda tersebut diawali dengan sambutan kepala SPI, M.Edi Waluyo perihal sosialisasi anti gratifikasi di lingkungan kampus hijau ini, dilanjutkan dengan sambutan Dekan FDKI IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Prof.Dr.Rusydi Sulaiman, M.Ag. sebagai tuan rumah yang representasikan sivitas akademika.

Materi inti dalam kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan oleh Safa Amalia. Dekan FDKI dan kasubbag TU, Ahmad Suwaidi menyampaikan beberapa pertanyaan. Secara umum didiskusikan beberapa hal terkait praktik-praktik ke arah gratifikasi dan solusinya.

Intinya kegiatan tersebut bertujuan; pertama, memberikan pedoman kepada pegawai tentang pengendalian gratifikasi; kedua, mencegah seluruh pegawai untuk menerima dan tidak memberikan gratifikasi; ketiga, mencegah timbulnya benturan kepentingan dan kecurangan sehingga terwujud tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Ketika gratifikasi dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu; gratifikasi yang wajib dilaporkan, dan gratifikasi tidak wajib dilaporkan, Rusydi Sulaiman yang juga Direktur Madania Center Bangka Belitung ajak sivitas akademika perkuat aspek moral selain kejujuran administratif.

Akhirnya diharapkan adanya tindaklanjut dari kegiatan sosialisasi tersebut berupa rekomendasi dari pihak SPI, sebagaimana diusulkan Gustin, M.Pd., Plt. Kaprodi KPI FDKI. Mudah-mudahan kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bekal bagi sivitas akademika dan agar lebih berhati-hati. Wassalam. (*)